Ohh..Ini Sebabnya Permohonan Jessica Ditolak
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan polisi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sudah sesuai aturan.
Wayan menegaskan, penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan pencekalan yang dilakukan polisi sudah sesuai hukum acara pidana. Karenanya, Wayan menegaskan, penahanan Jessica sudah sah.
"Tindakan termohon telah sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon," ujar Wayan dalam persidangan praperadilan di PN Jakpus, Selasa (1/3).
Wayan pun menegaskan, tidak ada alasan pengadilan memerintah termohon mengeluarkan Jessica dari tahanan Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut dalam pertimbangannya, permohonan yang diajukan Jessica Kumala Wongso kurang. Harusnya, kata Wayan, pemohon juga menyertakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon, jika menggugat penetapan tersangka, penahanan serta pencekalan.
Namun, lanjut dia, kubu Jessica hanya menggugat Polsek Tanah Abang sehingga gugatan pencekalan bukan wewenang Polsek. "Permohonan pemohon (Jessica) menjadi kabur dan tidak jelas," ujar Wayan.
Ia menegaskan, tidak ada alasan pengadilan untuk mengangkat pencekalan Jessica. "Permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tegasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis