Ohoho... Penjahat Kambuhan Dibopong Polisi
Sabtu, 22 Juli 2017 – 01:27 WIB
“Dua sepeda motor itu milik pelaku yang biasa digunakan untuk beraksi melakukan penjambretan. Kini, sudah berstatus tersangka dan kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (vin/ang/dar)
Sepak terjang Muhammad Erwin alias Amat di dunia kejahatan untuk sementara berakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat
- Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral
- Penjambret di CFD yang Viral Tertangkap, Sahroni Minta Polisi Tingkatkan Patroli
- Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap