Oh… Begini Ternyata Praktik Pungutan Liar di TPU Karet Bivak
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus menyatakan, masih ada masyarakat Jakarta yang menjadi korban praktik pemungutan liar ketika hendak memakamkan jenazah di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak.
Bestari mengatakan, masyarakat diminta bayaran sekitar Rp2,5 juta - Rp3 juta ketika memakamkan jenazah. Padahal, apabila lewat kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masyarakat cukup membayar maksimal Rp100 ribu untuk menyewa tanah makam dalam jangka waktu tertentu. Hal ini diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007.
"Saat ini, ketika ada yang meninggal, petugas pemakaman ngumpet, preman maju," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (22/9).
Bestari menyatakan, sistem administrasi antara PTSP dan masing-masing TPU belum terintegrasi. Padahal seharusnya struk yang masyarakat dapat usai membayar retribusi di PTSP bisa dimanfaatkan untuk memakamkan jenazah di TPU tanpa dipungut biaya.
"Mohon ada koneksi antara PTSP dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman," ucap Bestari.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI ini juga meminta Dinas Pertamanan dan Pemakaman membuat call center pemakaman 24 jam. Sehingga, bisa melayani kebutuhan pemakaman warga Jakarta meskipun hari libur.
"Jadi selalu ada pendampingan dari pemerintah jika ada masyarakat yang meninggal. Untuk tenaga call centernya silakan outsource," ujar Bestari. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus menyatakan, masih ada masyarakat Jakarta yang menjadi korban praktik pemungutan liar ketika hendak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS