Ojek juga Perlu Payung Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana memandang perlunya ojek mendapat perlindungan dari pemerintah, lewat payung hukum yang pasti. Ojek, transportasi alternatif yang masih diperlukan masyarakat. Sayang, jika sampai dihilangkan.
Pemerintah, kata Yudi, perlu mengeluarkan aturan yang menata operasional ojek. Yudi mengakui keberadaan ojek di beberapa titik jalan rakya seringkali mengganggu arus lalu lintas dan menyebabkan macet. Ia mencontohkan ojek yang ada di Stasiun Palmerah. Keberadaan pangkalan ojek yang memakan badan jalan seringkali membuat macet jalan di belakang Kompleks Parlemen yang ukurannya memang tidak terlalu lebar.
Contoh lainnya adalah ojek yang ada di pintu keluar Stasiun Tanah Abang. Ketika ada kereta datang dan penumpang turun, bisa dipastikan lalu lintas di depan stasiun akan macet karena setengah badan jalan digunakan untuk memarkir sepeda motor tukang ojek.
"Lebih baik diatur, ditata dan disediakan pangkalan bagi mereka supaya tidak mengganggu arus lalu lintas dan merugikan kepentingan umum," kata legislator dari FPKS itu di Jakarta, Minggu (25/1).
Yudi juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk membuat payung hukum untuk melindungi dan mengatur ojek, setidaknya berupa keputusan menteri.
"Sudah beberapa kali Komisi V menanyakan karena ojek belum ada aturan hukumnya. Padahal keberadaan ojek sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil," katanya.
Yudi mengatakan ojek sebagai transportasi umum memang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, fenomena ojek tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
"Negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara, termasuk kepada pengemudi dan penumpang ojek. Tidak adanya regulasi tentang ojek, berarti terjadi kekosongan hukum. Negara harus tetap bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada penyedia jasa dan pengguna ojek," tutup Yudi. (ant/rmo/adk/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana memandang perlunya ojek mendapat perlindungan dari pemerintah, lewat payung hukum yang pasti. Ojek,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam