Ojek Online Antar Paket ke Lapas, Tak Disangka, Isinya Ternyata Barang Terlarang
jpnn.com, JAKARTA - Petugas berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Adapun modus pelaku adalah mengirimkan barang terlarang tersebut menggunakan jasa pengantaran ojek online.
"Barang diantar oleh ojek online dititipkan ke petugas pintu utama, saat dilakukan pemeriksaan barang titipan terdapat kejanggalan di botol kecap yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Fery Monang Sihite, di Pontianak, Minggu (26/12).
Fery Monang menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/12) sekitar pukul 11. 00 WIB, belum lama ini di Lapas Sintang.
Menurut dia, saat pemeriksaan barang yang mencurigakan yaitu botol kecap ditemukan empat paket kecil berupa tisu yang terbalut oleh plastik.
Kemudian, petugas P2U melakukan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan kepala lapas, yang selanjutnya bungkusan kecil tersebut dibuka langsung oleh KPLP Lapas Sintang Bahri.
"Saat itu juga ditemukan sebanyak lima paket kecil berbentuk kristal yang diduga sabu pada botol kecap," jelas Fery Monang.
Fery Monang mengimbau kepada seluruh petugas Lapas untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima barang titipan.
Petugas berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Afrika, Bea Cukai Soetta Sita 2,5 Kg Sabu-Sabu