Ojek Online Belum Bergabung di Koperasi
jpnn.com, SURABAYA - Salah satu syarat penyelenggara angkutan umum adalah sudah berbadan hukum. Bisa dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Faktanya, hampir semua ojek online belum memiliki badan hukum. Mereka masih berjalan individu dan bernaung pada perusahaan aplikasi.
Lain halnya dengan taksi online. Para pemilik mobil sudah melakukan itu.
Mereka bergabung dalam beberapa koperasi. Salah satunya, Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera.
Koperasi tersebut menaungi angkutan yang menggunakan aplikasi Uber. Tapi, belum ada motor yang bergabung.
Saat ditanya masalah tersebut, Koordinator Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera Budi Santoso enggan berkomentar.
Dia memilih menunggu regulasi pemerintah. Sebab, penataan angkutan umum mobil dan motor berbeda.
Budi tidak berani memastikan apakah akan menerima pengendara ojek online sebagai anggota atau tidak.
Taksi online sudah tergabung di koperasi
- Kijang Innova Tabrak 3 Pengendara Motor, Satu Driver Ojol Tewas
- Sukarelawan Kajol Ganjar Gelar Bedah Basecamp Ojol di Pemalang
- Pererat Silaturahmi, Kajol Indonesia Gelar Bazar Kuliner dengan Driver Ojol Bandung
- Ngabuburit di Kota Bogor, Kajol Indonesia Bagikan Ratusan Jas Hujan untuk Driver Ojol
- Kowarteg Pendukung Ganjar Berbagi Makanan ke Sopir Angkot dan Driver Ojek
- Kowarteg Indonesia Dukung Ganjar Bagikan Nasi Boks untuk Warga di Kabupaten Bandung