Ojek Online tidak Tertib, Pemkot Bekasi Bakal...
jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berencana akan membuat peraturan daerah (Perda) ojek online.
Langkah tersebut diambil imbas dari banyaknya pengemudi ojek online yang mangkal di kawasan pedestrian.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, sejauh ini Kota Bekasi belum memiliki aturan sebagai payung hukum ojek online.
Dia menginginkan nantinya peraturan yang dibuat bisa mencakup semua korelasi ojek online agar tak lagi timbul permasalahan.
Menurutnya, peraturan wali kota (perwal) belum cukup untuk mengatur mereka karena implementasi terbatas.
“Rumusannya tidak memenuhi berbagai unsur, kan juga tidak ada manfaatnya. Lebih baik sekalian saja supaya selesai, kalau perlu Perda,” ujar Rahmat kepada Radar Bekasi, Selasa (1/8) kemarin.
Rahmat mengatakan, selama pengamatannya banyak ojek online yang parkir sembarang. Dan hal tersebut menjadi beban bagi Pemkot Bekasi karena sulitnya diatur.
Supaya memiliki aturan yang jelas dan membuat mereka disiplin, pihaknya akan memelajari daerah lain perihal kebijakan yang merujuk pada ketertiban ojek online.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berencana akan membuat peraturan daerah (Perda) ojek online.
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver
- Antisipasi Warga Sulit Dapat Kendaraan Saat Demo Ojol, Transjakarta Tambah Armada
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat