Ojek Online tidak Tertib, Pemkot Bekasi Bakal...

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berencana akan membuat peraturan daerah (Perda) ojek online.
Langkah tersebut diambil imbas dari banyaknya pengemudi ojek online yang mangkal di kawasan pedestrian.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, sejauh ini Kota Bekasi belum memiliki aturan sebagai payung hukum ojek online.
Dia menginginkan nantinya peraturan yang dibuat bisa mencakup semua korelasi ojek online agar tak lagi timbul permasalahan.
Menurutnya, peraturan wali kota (perwal) belum cukup untuk mengatur mereka karena implementasi terbatas.
“Rumusannya tidak memenuhi berbagai unsur, kan juga tidak ada manfaatnya. Lebih baik sekalian saja supaya selesai, kalau perlu Perda,” ujar Rahmat kepada Radar Bekasi, Selasa (1/8) kemarin.
Rahmat mengatakan, selama pengamatannya banyak ojek online yang parkir sembarang. Dan hal tersebut menjadi beban bagi Pemkot Bekasi karena sulitnya diatur.
Supaya memiliki aturan yang jelas dan membuat mereka disiplin, pihaknya akan memelajari daerah lain perihal kebijakan yang merujuk pada ketertiban ojek online.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berencana akan membuat peraturan daerah (Perda) ojek online.
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan