OJK: 227 Fintech Ilegal, Separuh dari Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Data Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ada 227 platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending berstatus ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. tobing menuturkan, berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara P2P lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan pada OJK.
”Namun, Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer-to-peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” tutur Tongam, Jumat (27/7).
Pihaknya telah memanggil sejumlah entitas fintech ilegal tersebut sebanyak dua kali. Yakni, pada 19 Februari dan 25 Juli 2018.
Langkah itu merupakan upaya persuasif dalam mendorong para entitas tersebut agar mendaftarkan perusahaan fintech-nya sebelum beroperasi ke OJK.
”Semua fintech peer-to-peer lending yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Jadi, kami dorong perusahaan fintech untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu,” jelas Tongam.
Aka tetapi, upaya itu tidak membuahkan banyak hasil. Berdasar data OJK, hanya 63 fintech P2P lending yang sudah resmi terdaftar.
Direktur Hubungan Masyarakat OJK Agustinus Hari Tangguh Wibowo menambahkan, penelusuran terhadap fintech-fintech nakal itu dilakukan sejak Desember 2016.
Data Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ada 227 platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional
- UT Gandeng 2C2P Tingkatkan Akses Pendidikan Melalui Teknologi Fintech