OJK: 227 Fintech Ilegal, Separuh dari Tiongkok
Tepatnya ketika Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan.
Dia mengungkapkan, hampir separuh dari perusahaan fintech ilegal tersebut dari Tiongkok. Selain itu, fintech tersebut dari 155 perusahaan.
”Artinya, dalam satu perusahaan, mereka punya lebih dari satu platform. Jadi, misalnya yang satu gagal mendapat nasabah, ia akan membuat yang lain,” kata Hari.
Hari menjelaskan, serbuan platform asal Tiongkok sangat mungkin disebabkan makin ketatnya aturan terkait peer-to-peer lending di negara tersebut.
Hal itu membuat para developer platform fintech tersebut mengalihkan pasar ke Indonesia.
”Kalau ingin mengetahui fintech ini legal atau tidak, bisa buka di website kami. Kalau tidak terdaftar, sebaiknya tidak menggunakan jasa mereka. Sebab, kalau ilegal hak-hak konsumen tidak terlindungi,” ujar Hari. (ken/c25/fal)
Data Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ada 227 platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal
Redaktur & Reporter : Ragil
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa