OJK: 227 Fintech Ilegal, Separuh dari Tiongkok

OJK: 227 Fintech Ilegal, Separuh dari Tiongkok
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

Tepatnya ketika Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan.

Dia mengungkapkan, hampir separuh dari perusahaan fintech ilegal tersebut dari Tiongkok. Selain itu, fintech tersebut dari 155 perusahaan.

”Artinya, dalam satu perusahaan, mereka punya lebih dari satu platform. Jadi, misalnya yang satu gagal mendapat nasabah, ia akan membuat yang lain,” kata Hari.

Hari menjelaskan, serbuan platform asal Tiongkok sangat mungkin disebabkan makin ketatnya aturan terkait peer-to-peer lending di negara tersebut.

Hal itu membuat para developer platform fintech tersebut mengalihkan pasar ke Indonesia.

”Kalau ingin mengetahui fintech ini legal atau tidak, bisa buka di website kami. Kalau tidak terdaftar, sebaiknya tidak menggunakan jasa mereka. Sebab, kalau ilegal hak-hak konsumen tidak terlindungi,” ujar Hari. (ken/c25/fal)


Data Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ada 227 platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News