OJK Awasi Tiga Entitas Bisnis Mencurigakan
Sabtu, 08 Juli 2017 – 07:39 WIB

Dunia investasi terus mengalami perkembangan signifikan. Saking pesatnya, masyarakat awam tidak bisa membedakan mana investasi legal dan investasi ilegal alias bodong. Apalagi, dikabarkan, para pelaku usaha bodong itu di antaranya ada yang memakai dana kemplangan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto: Ifoed/Indopos Ilustrasi : Ifoed/Indopos
”Makanya, tugas media massa dalam hal ini untuk membantu,” pintanya.
Dia menambahkan, OJK Regional 4 Jatim sudah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi pada 4 Oktober 2016 yang bekerja sama dengan semua pihak, seperti kepolisian, kejaksaan, perindustrian dan perdagangan, departemen agama, biro perekonomian, dinas koperasi, dan lain sebagainya.
Dengan tujuan jika ada kasus yang berkaitan dengan dinas dan lembaga bersangkutan maka akan dengan mudah untuk menanganinya karena akan berkoordinasi dengan pihak terkait. (han/hen/jpnn)
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengawasi tiga perusahaan investasi yang diduga melakukan penyimpangan pengumpulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto