OJK Bakal Merilis Regulasi Teranyar soal Pinjol, Semoga Jadi Titik Terang
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan menilai aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77 tahun 2016 belum lengkap.
"Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang," ujar Bambang dalam media briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara daring di Jakarta, Rabu (17/11).
OJK saat ini sedang mengalkulasi modal minimal yang harus dimiliki perusahaan agar dapat memiliki izin untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi.
Bambang berharap upaya itu bisa membuat pinjol lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik.
"Juga pada analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang," ungkapnya.
Selain itu, Bambang menyebutkan akan ada aturan baru untuk mengelompokkan pinjol ilegal menjadi satu golongan, yakni berizin.
Maka, kata dia, selain daftar berizin pinjol akan dihapus.
OJK menyatakan bakal mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor