OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan akan memberikan sanksi kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma terkait kasus pencairan deposito nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.
Kasus ini menyeret nama Helen, mantan pemilik saham sebesar 1,23% di bank tersebut, yang kini telah ditahan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito, menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan departemen penyidikan sektor jasa keuangan OJK di pusat guna menangani dugaan kejahatan perbankan yang terjadi di BPR Fianka.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap BPR Fianka.
“Sebagaimana kasus bank-bank lainnya, akan ada sanksinya. OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Riau dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Triyoga saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (12/12).
Namun, Triyoga belum membeberkan sanksi apa yang akan diberikan kepada BPR Fianka.
“Sanksinya apa nanti akan kami informasikan, yang jelas kasusnya sedang ditangani Polda Riau dan OJK sesuai kewenangan masing,” lanjutnya.
Triyoga juga menegaskan bahwa OJK Riau terus melakukan pengawasan dan mendorong seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan pengendalian internal serta manajemen risiko guna menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan akan memberikan sanksi kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah