OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau

OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
Satu dekade sudah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir di Indonesia. Foto: OJK

jpnn.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan akan memberikan sanksi kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma terkait kasus pencairan deposito nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.

Kasus ini menyeret nama Helen, mantan pemilik saham sebesar 1,23% di bank tersebut, yang kini telah ditahan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito, menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan departemen penyidikan sektor jasa keuangan OJK di pusat guna menangani dugaan kejahatan perbankan yang terjadi di BPR Fianka.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap BPR Fianka.

“Sebagaimana kasus bank-bank lainnya, akan ada sanksinya. OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Riau dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Triyoga saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (12/12).

Namun, Triyoga belum membeberkan sanksi apa yang akan diberikan kepada BPR Fianka.

“Sanksinya apa nanti akan kami informasikan, yang jelas kasusnya sedang ditangani Polda Riau dan OJK sesuai kewenangan masing,” lanjutnya.

Triyoga juga menegaskan bahwa OJK Riau terus melakukan pengawasan dan mendorong seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan pengendalian internal serta manajemen risiko guna menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan akan memberikan sanksi kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News