OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau

OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
Satu dekade sudah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir di Indonesia. Foto: OJK

Sebelumnya, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru, pada 15 November 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris BPR Fianka untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban pada Agustus 2024, sementara peristiwa pencairan ilegal diduga terjadi pada Mei 2023.

“Peristiwa ini dinilai melanggar aturan perbankan dan berpotensi merugikan bank secara signifikan. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Kombes Nasriadi.

Polda Riau dan OJK memastikan bahwa fokus utama saat ini adalah upaya pengembalian dana nasabah yang telah dirugikan akibat tindakan tersebut.

Penegakan hukum terhadap pelaku juga diharapkan menjadi peringatan bagi institusi perbankan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. (mcr36/jpnn)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan akan memberikan sanksi kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News