OJK Bakal Tindak Recapital Life
jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi kegiatan bisnis, salah satu usaha Recapital Grup, yakni PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) seiring rasio risk based capital, yang di bawah ketentuan yakni di level 120 persen.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoli Pardede mengatakan, saat ini OJK masih memberikan waktu kepada Relife untuk meningkatkan permodalannya mencapai 120 persen seperti dalam peraturan OJK.
"Kami berikan kesempatan untuk restrukturisasi permodalannya agar mencapai 120 persen," ujar Dumoli saat dihubungi, Selasa (4/4).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Firdaus Djaelani mengatakan, OJK memberikan batas waktu tiga bulan kepada perusahaan tersebut agar bisa menguatkan permodalannya.
"Recapital punya RBC di bawah 120 persen, itu masuk sanksi administrasi berupa tidak boleh terbitkan polis baru, tapi tetap harus membenahi polis yang telah diterbitkan," ucap Fidaus.
Menurutnya, OJK telah bertemu dengan manajemen Relife dan akan memberikan sanksi tegas bila perusahaan tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut sesuai waktu yang diberikan.
"Kami sudah bertemu dengan pemilik dan manajemen, kami beri waktu agar ini diselesaikan, satu langkah kalau tidak bisa diatasi kami cabut," tutur Fidaus.
Kabarnya Relife diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha sejak 1 Februari 2017 hingga tiga bulan ke depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi kegiatan bisnis, salah satu usaha Recapital Grup, yakni PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) seiring
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life
- PNM Gali Potensi Petani Aceh lewat Klasterisasi Minyak Nilam
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini
- Lewat FinExpo 2024, BNI Dukung OJK Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan