OJK Batasi Asing di Sekuritas
jpnn.com - JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan draf revisi peraturan V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjaminan Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Dalam draf yang sedang dimintakan pendapatnya ke berbagai pihak itu, kepemilikan asing akan dibatasi.
Dalam pertimbangannya, OJK menyatakan seiring dengan perkembangan pasar modal, kualitas perusahaan efek perlu ditingkatkan. Peningkatan kualitas perusahaan sekuritas dapat dilakukan antara lain melalui tata kelola yang baik, perbaikan kualitas kepemilikan, serta pengendalian dan kepengurusan perusahaan.
Dalam bab III tentang kepemilikan dan pengendalian, disebutkan perusahaan efek bisa dibentuk secara patungan. Perusahaan patungan bisa dimiliki perseorangan WNI atau badan hukum Indonesia. Bisa juga sahamnya dimiliki badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
Bila perusahaan efek nasional atau patungan melakukan penawaran umum, OJK memerbolehkan perusahaan itu dimiliki seluruhnya oleh pemodal dalam negeri atau pemodal asing. Pemodal asing dimaksud boleh yang bergerak di bidang keuangan maupun bukan dari bidang keuangan.
Namun dalam pasal 14 dinyatakan, saham perusahaan efek patungan dapat dimiliki badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas paling banyak 85 persen dari modal disetor. Namun jika badan hukum asing itu bergerak di bidang sekuritas yang telah memeroleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya, diperbolehkan memiliki saham sekuritas di Indonesia paling banyak 99 persen dari modal disetor.
Presiden Direktur Credit Suisse Securities Indonesia, Harry M Zen, mengaku belum mendapatkan informasi atas revisi aturan ini. Pihaknya belum bisa menyikapi terkait dengan pembatasan kepemilikan dari pihak asing terhadap perusahaan sekuritas di Indonesia tersebut. "Saya malah baru dengar. Saya harus cek dulu dan diskusi apa pandangan kami mengenai hal ini dan bagaimana menyikapinya," ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin.
Direktur Utama PT Ciptadana Securities, Ferry Budiman Tanja, menyarankan agar OJK sebaiknya memberikan penjelasan latar belakang dari rencana perubahan ini. Hal tersebut penting dilakukan agar pelaku di industri ini memahaminya. "Terus terang saya juga belum tahu aturan ini. Tapi tentang ada batasan kepemilikan itu, dasarnya apa? Latar belakangnya bagaimana? Misalnya, kenapa batasannya 85 persen itu? Nah yang penting itu dulu baru kita bisa menyikapi," ucapnya kepada Jawa Pos, kemarin.
Sebelum memberlakukan aturan revisinya, OJK saat ini memang sedang meminta tanggapan dari para pemangku kepentingan. Data OJK mencatat jumlah perusahaan efek terdaftar sebanyak 140 perusahaan di Indonesia per 28 Maret 2014. (gen)
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan draf revisi peraturan V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- Tinjau Kesiapan Satgas Nataru, Menteri ESDM: Allhamdulillah, Kondisi Aman
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Daur Ulang Minyak Jelantah, Pertamina Patra Niaga Luncurkan Green Movement UCO