OJK Batasi Gaji Direksi
Di sisi lain OJK dianggap perlu mencermati lebih dalam terkait pembentukan Komite ini. Karena hal ini berpotensi menambah cost atau biaya yang tidak sedikit, dan emiten skala menengah-kecil terasa dampaknya. AEI "akan meminta penjelasan teknis lebih lanjut mengenai aturan ini kepada OJK.
Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS), Sukrisno, mengatakan sebelum adanya usulan aturan dari OJK ini pada prinsipnya perusahaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang sudah ada komite remunerasi di level komisaris. Isinya di antaranya terdiri atas perwakilan komisaris dan direksi. "Salah satu fungsi komite ini ya mengusulkan gaji direksi termasuk komisaris dan itu sudah ada formulanya jadi berdasarkan persentase," ungkapnya saat dihubungi, akhir pekan kemarin.
Dalam struktur BUMN, komite ini sebatas memformulasikan sampai dengan mengusulkan. Keputusan finalnya tetap ada di Kementerian BUMN. "Pokoknya dasar penentuan besarannya itu tergantung kinerja perusahaan," tegasnya.
Sukrisno meyakini draft terbaru yang akan diberlakukan OJK bisa sinergi dengan aturan komite yang sudah ada di BUMN. Terlebih prinsip penerapannya sama yaitu GCG. "Saya kira nanti tinggal disinergikan saja," yakinnya.
Deputi Komisioner Bidang Pengawas Pasar Modal OJK, Noor Rachman, mengatakan draf aturan itu sedang dalam tahap minta pendapat kepada pihak terkait (rule making rule) bersama beberapa aturan lainnya. Aturan lain dimaksud terdiri atas revisi aturan mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS) emiten dan surat edaran terkait Direksi dan Dewan Komisaris Emiten. Selanjutnya, OJK membuat aturan khusus mengenai management and employee stock option (MESOP) dan employee stock option plan (ESOP).
Awalnya, ketentuan ini tergabung dalam aturan IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (non HMETD). "Ini (aturan lama) kan seperti cek kosong, kalau mau mengeluarkan tinggal RUPS saja, tidak diatur lebih lanjut, nanti akan kami minta keterbukaan yang lebih rinci," ungkapnya.
Aturan yang minimalis membuat OJK kesulitan menindak emiten yang melakukan pelanggaran. Khususnya yang berkaitan dengan ketentuan mengenai RUPS. Saat ini OJK sudah memiliki peraturan OJK (POJK) nomor IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan RUPS namun, menurutnya, aturan yang ada saat ini kurang komprehensif.
Sebenarnya, aturan mengenai RUPS diatur jelas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). "Tetapi, kami sulit mengenakan sanksi kalau ada pelanggaran, karena itu bukan aturan kami," ujarnya.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan regulasi baru lagi untuk meningkatkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
- Strategi Marketing yang Tepat Bikin Merek Produk Melekat Diingatan Konsumen
- Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Edisi Tahun Ular Kayu, Cus Diborong!
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia