OJK Batasi Pagu Kredit Fintech Rp 2 Miliar
Meski demikian, fintech diharapkan tidak menjadi rentenir karena penggunaan teknologi informasi membuat biaya operasional fintech lebih murah daripada bank.
’’Kami tidak mengatur itu secara eksplisit. Yang penting bunganya harus wajar karena fintech harus berkontribusi pada kepentingan nasional,’’ kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah, Selasa (10/1).
Selama ini, rata-rata fintech P2P lending menerapkan tenor kredit yang singkat pada debitor. Mulai satu minggu sampai dua bulan.
Sebab, ada kebutuhan likuiditas yang tinggi di perusahaan fintech untuk segera menutup mismatch antara kredit dan dana pemodal.
’’Saya kira bunga fintech juga nggak bisa tinggi. Kami sudah minta fintech menawarkan suku bunga wajar,’’ lanjut Imansyah. (rin/c22/noe)
Industri financial technology (fintech) tak akan leluasa mengucurkan kredit kepada debitur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Petani Tembakau Mendesak Kemenkes Batalkan Rancangan Permenkes & Revisi PP 28/2024
- Kebijakan Kemasan Rokok Elektronik Polos Bakal Picu Maraknya Produk Ilegal
- ENTREV Apresiasi SUCOFINDO dalam Mendukung Inovasi Anak Muda dan Usaha Rintisan
- PNM Dukung Pemerataan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T
- PT Kutus Kutus Herbal Luncurkan Sanga Sanga Ultimate, Lebih Dahsyat
- BAZNAS Luncurkan BMD Brebes untuk Kembangkan Usaha Mustahik