OJK Beberkan Ciri-Ciri Kripto yang Berbahaya, Hati-Hati!

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan maraknya penipuan berkedok penawaran aset kripto.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto melalui pedagang yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"Agar tidak menjadi korban penawaran berpotensi merugikan," kata Tongam seperti dikutip dari laman resmi ojk.go.id, Jumat (3/12).
OJK telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu, SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap dia.
Tongam meminta masyarakat cermat sebelum berinvestasi kripto. Masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti.
"Bappeti adalah otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan ciri-ciri penipuan berkedok penawaran aset kripto.
- 4 Cara Melakukan Analisis Fundamental Dalam Kripto
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik
- Bitcoin Menawarkan Solusi Perlindungan Nilai Aset dari Inflasi
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi