OJK Beberkan Ciri-Ciri Kripto yang Berbahaya, Hati-Hati!
Jumat, 03 Desember 2021 – 19:07 WIB

Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan ciri-ciri penipuan berkedok penawaran aset kripto. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mcr10/jpnn)
Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan ciri-ciri penipuan berkedok penawaran aset kripto.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- Ethereum & USDT Berkontribusi Signifikan pada Pertumbuhan Ekosistem Kripto di Indonesia
- 4 Cara Melakukan Analisis Fundamental Dalam Kripto
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik
- Bitcoin Menawarkan Solusi Perlindungan Nilai Aset dari Inflasi