OJK Beberkan Ciri-Ciri Kripto yang Berbahaya, Hati-Hati!
Jumat, 03 Desember 2021 – 19:07 WIB
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mcr10/jpnn)
Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan ciri-ciri penipuan berkedok penawaran aset kripto.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- 4 Tahun, Pemerintahan Prabowo Targetkan Rp 13.032 Triliun Investasi
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025