OJK Beberkan Fakta Pencabutan Izin Usaha OVO Finance
Rabu, 10 November 2021 – 13:11 WIB

Jubir OJK membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI. Foto: OJK
Berdasarkan pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan pencabutannya adalah pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kaya Susah
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- YIPB Bareng Grab & OVO Menghadirkan MBG untuk SKH di Tangerang Raya
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI
- Grab Merilis Layanan Terbaru Fitur Bayarin, Ada Cashback dari OVO