OJK Beberkan Fakta Pencabutan Izin Usaha OVO Finance

OJK Beberkan Fakta Pencabutan Izin Usaha OVO Finance
Jubir OJK membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI. Foto: OJK

Berdasarkan pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan pencabutannya adalah pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (mcr10/jpnn)

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News