OJK Hentikan Kegiatan 11 Perusahaan Investasi, Salah Satunya First Travel

OJK Hentikan Kegiatan 11 Perusahaan Investasi, Salah Satunya First Travel
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Kuangan (OJK) lewat Satgas Waspada menghentikan kegiatan 11 entitas yang mengimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Salah satunya adalah perusahaan travel dan umrah First Travel.

Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK Togam L Tobing mengatakan, pengentian kegiatan dilakukan karena 11 entitas itu menawarkan produknya tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan," ujar Togam dalam siaran pers ke media, Jumat (21/7).

Untuk itu, OJK meminta masyarakat selalu mewaspadai penawaran investasi ilegal. "Jadi memang harus selalu waspada," katanya.

Ke-11 entitas itu telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatan mereka sejak tanggal 18 Juli 2017. Meski demikian Satgas Waspada OJK telah berkoordinasi dengan Agama (Kemenag) agar calon jemaah umrah tidak panik.

"Meminta calon umrah tenang dan meberikan kesempatan manajemen untuk mengurus keberangkayaan jamaah," katanya.(cr2/jpg)

Berikut ini 11 entitas yang kegiatannya dihentikan OJK;

  1. PT Akmal Azriel Bersaudara
  2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel
  3. PT Konter Kita Satria
  4. PT Maestro Digital Komunikasi
  5. PT Global Mitra Group
  6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
  7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
  8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
  9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
  10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
  11. PT CMI Futures

Otoritas Jasa Kuangan (OJK) lewat Satgas Waspada menghentikan kegiatan 11 entitas yang mengimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News