OJK Bekukan 15 Perusahaan Modal Ventura
jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya terus berusaha untuk bersih-bersih dalam dunia finansial. Kali ini, lembaga tersebut memutuskan untukmembekuan 15 kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV). Hukuman terhdapap perushaaan tersebut diputuskan karena semua perusahaan tersebut tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha pada semester I-2012.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F Pardede mengatakan, keputusan tersebut mengacu kepada Pasal 62 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang PMV (PMK 18/2012). "Dalam peraturan tersebut, OJK bakal melakukan sanksi pembekuan kegiatan usaha selama 30 hari kerja.
"PMV seharusnya wajib menyampaikan laporan kegiatan hasil usaha semesteran paling lama satu bulan setelah periode semester berakhir," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/9).
Dumoli menjelaskan, letak 15 perusahaan yang mendapat sanksi tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Sumatera dan Bali."Misalnya, PT Abalone Siber Capitalindo, PT Tecno Venture Business Synergy, dan PT Ventura Cakrawala Investama dari Jakarta. Selain itu, ada juga perusahaan dari luar Jakarta misalnya, PT Brata Ventura dari Denpasar dan PT Dinamik Sistim Sejahtera dari Aceh.
Dengan keputusan tersebut, pihaknya mengaku bakal menunggu konfirmasi dari perusahaan terkait. Jika perusahaan yang disebut tak merespon, maka OJK bakal melanjutkan langkah berikutnya. Langka terakhir tersebut adalah pencabutan izin usaha perushaan tersebut.
"Jika tidak memenuhi ketentuan itu, maka akan kita berikan sanksi SP 1 sampai SP 3. Dan yang terakhir PKU," ujarnya.
Dia menjelaskan, pembekuan tersebut ditujukan untuk membatasi gerakan PMV." Selaam sanksi berlaku, PMV yang bersankutan dilarang melakukan kegiatan usaha. Perusahaan tersebut hanya dibolehkan melakukan pemenuhan nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. "Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan 18/PMK. 010/2012 tentang PMV," jelasnya.
Dolmi juga sebenarnya sudah melakukan upaya untuk menghubungi perusahaan terkait sebelum mengeluarkan keputusan tersebut. Namun, alamat dari perusahaan-perusahaan tak bisa ditemukan. "Setelah kita telusuri dan mendatangi alamatnya ternyata tidak ada. Fiktif," jelasnya.
Karena itu, dia mengaku bakal terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang tidak menaati regulasi. "Kami inginmendisiplinkan ketaatan perundang-undangan, Harus pelaporan, ini sudah kena SP3 makanya kita bekukan," katanya. (bil)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya terus berusaha untuk bersih-bersih dalam dunia finansial. Kali ini, lembaga tersebut memutuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren