OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal

OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal: dok JPNN.com

“Berbagai kriteria ketentuan dan juga perbaikan terus dilakukan dan diawasi oleh pengawas sektoralnya dan tentu saja permodalan dan lain-lain juga diperhatikan. Sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal,” ujarnya.

Sampai saat ini, OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal.

Melalui tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.

Lebih lanjut, Kiki mengatakan bahwa lokasi pihak penyedia pinjol ilegal yang seringkali berada di luar negeri menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk memberantasnya.

"Kami melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan cyber patrol bersama Kominfo. Jadi kalau kita menerima laporan kita langsung tutup, tetapi kadang-kadang pihak itu (pinjol ilegal) ada di luar negeri. Di mana kadang-kadang hal yang seperti ini di negara mereka legal, ini memang challange nya seperti itu," kata Kiki. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Selama periode 2017 sampai dengan Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI telah memblokir 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News