OJK Buka Posko Percepatan Klaim Asuransi Keluarga Korban

OJK Buka Posko Percepatan Klaim Asuransi Keluarga Korban
OJK Buka Posko Percepatan Klaim Asuransi Keluarga Korban. Foto JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Regional III yang meliputi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara membuat posko untuk membantu percepatan pengurusan klaim asuransi bagi keluarga korban AirAsia.

Pembukaan Posko ini untuk menjamin perolehan hak-hak kelurga korban AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Minggu, 28 Desember 2014. Termasuk untuk  menghindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini.

Radar Surabaya (Jawa Pos Group) melaporkan, Kamis (8/1), OJK mengundang pihak yang terkait, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jatim, Perbanas Jatim, dan perwakilan pengawas asuransi, untuk menjalin komitmen memberikan hak asuransi bagi para korban.

“Kami akan membuka posko untuk membantu keluarga korban dan memberikan informasi tentang klaim asuransi,” kata Kepala Kantor OJK Wilayah III Yunokusomo di kantor OJK, lantai 4 gedung Bank Indonesia, Surabaya,  seperti yang dilansir Radar Surabaya, Jumat (9/1). (radarsurabaya/awa/jpnn)


SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Regional III yang meliputi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara membuat posko untuk membantu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News