OJK Buka Posko Percepatan Klaim Asuransi Keluarga Korban
jpnn.com - SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Regional III yang meliputi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara membuat posko untuk membantu percepatan pengurusan klaim asuransi bagi keluarga korban AirAsia.
Pembukaan Posko ini untuk menjamin perolehan hak-hak kelurga korban AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Minggu, 28 Desember 2014. Termasuk untuk menghindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini.
Radar Surabaya (Jawa Pos Group) melaporkan, Kamis (8/1), OJK mengundang pihak yang terkait, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jatim, Perbanas Jatim, dan perwakilan pengawas asuransi, untuk menjalin komitmen memberikan hak asuransi bagi para korban.
“Kami akan membuka posko untuk membantu keluarga korban dan memberikan informasi tentang klaim asuransi,” kata Kepala Kantor OJK Wilayah III Yunokusomo di kantor OJK, lantai 4 gedung Bank Indonesia, Surabaya, seperti yang dilansir Radar Surabaya, Jumat (9/1). (radarsurabaya/awa/jpnn)
SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Regional III yang meliputi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara membuat posko untuk membantu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal