OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini
Senin, 14 Oktober 2024 – 10:31 WIB
15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.
Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.(antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2024.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai