OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera
Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus itu sesuai peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tertanggal 4 Juni 2009 mengenai tindak lanjut penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam status pengawasan khusus.
Status itu ditetapkan dengan tujuan supaya pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
Penetapan status itu akibat kelemahan pengelolaan manajemen BPR mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan sehat.
Namun sayang sekali, upaya penyehatan BPR Multi Artha kandas.
Bahkan, kondisi keuangan perusahaan semakin memburuk.
Karena itu, OJK mencabut izin usaha perusahaan sebelum status dalam pengawasan Khusus berakhir.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004.
”Kami mengimbau nasabah BPR Multi Artha tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan,” tegas Sarwono. (far)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera.. Dengan begitu, BPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru