OJK Cabut Izin Usaha OFI, Bagaimana dengan Dompet Digital OVO?

OJK Cabut Izin Usaha OFI, Bagaimana dengan Dompet Digital OVO?
Ilustrasi dompet digital OVO. Foto: ovo

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. (mcr10/rdo/jpnn)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI), lantas bagaimana dengan platform payment dan dompet digital OVO?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News