OJK Cabut Izin Usaha OFI, Bagaimana dengan Dompet Digital OVO?
Rabu, 10 November 2021 – 09:01 WIB
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. (mcr10/rdo/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI), lantas bagaimana dengan platform payment dan dompet digital OVO?
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- Tekan Polusi Udara, Grab Tambah 1.000 Unit Mobil Listrik
- Beli Chiki Bisa Menang OVO Cash Total Miliaran Rupiah, Begini Caranya
- Grab Indonesia dan OVO Berbagi Kebahagiaan Kepada Mitra Pada Momen Iduladha
- OVO Shoptakuler Super Catchback dengan Hadiah Mobil Listrik, Wow!
- Puluhan Ribu Mitra Grab-Ovo Menerima Dana Tunai Hingga Beasiswa