OJK Cabut Izin Usaha OFI, Bagaimana dengan Dompet Digital OVO?
Rabu, 10 November 2021 – 09:01 WIB

Ilustrasi dompet digital OVO. Foto: ovo
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. (mcr10/rdo/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI), lantas bagaimana dengan platform payment dan dompet digital OVO?
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- YIPB, OVO, dan Grab Resmi Uji Coba MBG untuk Ribuan Siswa di Sekolah Khusus
- Gandeng OVO & Grab, YIPB Luncurkan Program Uji Coba MBG di Sekolah Khusus se-Tangerang Raya
- YIPB Bareng Grab & OVO Menghadirkan MBG untuk SKH di Tangerang Raya
- Grab Merilis Layanan Terbaru Fitur Bayarin, Ada Cashback dari OVO
- 59% Gen Z dan Milenial Gunakan Paylater untuk Atur Cash Flow
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0