OJK Cabut Izin Usaha OVO
Selasa, 09 November 2021 – 20:34 WIB
![OJK Cabut Izin Usaha OVO](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/09/otoritas-jasa-keuangan-ojk-mencabut-izin-usaha-pt-ovo-financ-jvxe.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Ilustrasi: ojk.go.id
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
Baca Juga:
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal itu disampaikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Milad ke-15 Ahlulbait Indonesia, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Kemanusiaan
- Deposito Emas Pegadaian Kini Semakin Diminati Masyarakat
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembangan Laut Tangerang Peluang bagi Peningkatan Ekonomi Pesisir