OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV). Foto: Ilustrasi/Dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV).

Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT SRV mengingat tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

Hal itu sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.

PT SRV merupakan perusahaan yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif, berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, Senin (20/1).

Dia menyampaikan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.

Karena itu, PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023.

OJK mencatut izin usaha PT Sarana Riau Ventura karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News