OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV). Foto: Ilustrasi/Dokumentasi JPNN.com

Selanjutnya, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, serta Pasal 144 POJK 25/2023.

OJK menekankan tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Adanya pencabutan izin usaha tersebut, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

PT SRV diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk tim likuidasi.

Kemudian PT SRV wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PT SRV juga dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. (antara/jpnn)

OJK mencatut izin usaha PT Sarana Riau Ventura karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News