OJK Catat 151 UMKM Menghimpun Dana dari Securities Crowdfunding, Total Rp 273,47 Miliar
Selasa, 08 Juni 2021 – 18:46 WIB
OJK kemudian mencabut POJK Nomor 37 Tahun 2018.
"Sekarang tidak hanya yang berbadan hukum PT yang bisa menjadi penerbit. Namun CV, firma, dan koperasi," kata Hoesen.
Menurut dia, penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 memudahkan UMKM berperan dalam perekonomian nasional.
Kontribusi UMKM hingga kini telah menyumbang 60 persen PDB dan menciptkan lapangan pekerjaan. Kontribusi UMKM dalam menyerap 96,8 persen dari total jumlah tenaga kerja.
Namun, pandemi Covid-19 membuat UMKM terpukul bahkan menutup usahanya.
Data Kemenkop UKM menyebut 50 persen UMKM tutup karena pandemi dan 88 persen mengurangi pekerjanya.
"Mereka kehabisan pembiayaan," ujar Hoesen. (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 151 UMKM mampu menghimpun dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) hingga (31/5).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar UMK Baking Class
- UMKM Binaan Bea Cukai Malang Sukses Ekspor Perdana Keripik Nangka ke Republik Ceko
- PNM Perluas Dukungan untuk UMKM Lewat Kemitraan Internasional
- Mantap, UMKM Binaan Pertamina Raih Transaksi Lebih dari Rp 4,5 Miliar di Belanda
- Libatkan Berbagai Sektor, Komdigi Gelar Malam Anugerah UMKM Level Up 2024
- UMKM Binaan Pertamina Raih Transaksi Capai Rp 4,5 Miliar di Belanda