OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus

OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
Tidak mudah lepas jika sudah terlanjur memiliki utang pada pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online atau financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending tumbuh 29,23 persen year-on-year (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan angka pinjol\ menjadi Rp 75,02 triliun per Oktober 2024.

Dia mengatakan pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada September 2024 yang mencapai 33,73 persen yoy.

“Tingkat risiko kredit bermasalah (pinjaman online) secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37 persen, turun dari September 2024 yang sebesar 2,38 persen,” ujarnya.

Menurut Agusman, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 8,37 persen yoy pada Oktober 2024 menjadi Rp501,89 triliun.

Agusman menuturkan bahwa pencapaian tersebut didukung oleh pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 8,19 persen yoy.

Dia juga menyampaikan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga baik dengan rasio pembiayaan bermasalah bruto atau Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,60 persen dan rasio pembiayaan bermasalah neto atau NPF nett sebesar 0,77 persen.

Kedua capaian rasio tersebut membaik dibandingkan September 2024 yang mencatatkan NPF gross 2,62 persen dan NPF nett 0,81 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjol naik terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News