OJK Dapat Bebaskan Pungutan
Jika Perusahaan Finansial Alami Kesulitan Keuangan
Jumat, 04 April 2014 – 06:24 WIB

OJK Dapat Bebaskan Pungutan
Meski demikian, OJK juga memiliki kebijakan untuk tidak memberlakukan pungutan kepada industri sementara waktu. Hal itu dilakukan bila besarnya pungutan dalam tahun tertentu bisa memenuhi kebutuhan tahun anggaran berikutnya.
“Khusus untuk pungutan tahunan, misalnya. Kalau DPR memutuskan kebutuhan anggaran hanya Rp 800 miliar, nanti pungutannya bisa nol persen. OJK akan mengumumkan jika ada kebijakan ini,” tuturnya. (gal/c18/sof)
JAKARTA - Kebijakan pungutan terhadap industri keuangan di tanah air tidak berlaku mutlak. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif