OJK Didesak Cermati Sengketa Permata-Nikko
Selasa, 15 Januari 2013 – 04:04 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum bisnis Ferdinand Saragih mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut campur dalam sengketa antara Bank Pemata dengan Nikko Securities. Menurutnya, ada yang aneh dalam sengketa itu karena Bank Permata yang memiliki aset ratusan triliun rupiah getol untuk mengejar kemenangan dalam perselisihan senilai Rp 5,3 miliar Karenanya Ferdinand menganggap seharusnya sejak awal BAPMI menolak gugatan arbitrase Agen Penjual Bank Permata terhadap Manajer Investasi Nikko. "Seharusnya BAPMI paham bahwa mengabulkan gugatan arbitrase tersebut akan menjadi preseden buruk dan mematikan Manajer Investasi, karena setiap saat Agen Penjual seenaknya membayar kompensasi kepada Investor dan kemudian sekonyong-konyong menagih ke Manajer Investasi,” ujar pria yang juga Ketua Bidang Kajian dan Advokasi Lingkar Studi Merah Putih itu.
Ferdinand menyatakan, OJK harus mampu mengurai dan memotong simpul-simpul kejahatan keuangan dengan membongkar dugaan sindikat di bursa. "Sekaligus menindak tegas aktor economic hit man (ekonom sewaan, red) di dalam industri jasa keuangan yang selama ini merajalela namun belum pernah tersentuh hukum,” kata Ferdinand di Jakarta, Senin (14/1).
Baca Juga:
Menurutnya, justru putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) tentang sengketa itu sudah tepat. Sebab, katanya, Bank Permata sebagai agen penjual Government Bond Fund sebenarnya tidak berhak membayar bunga kepada nasabah.
Baca Juga: