OJK Didesak Cermati Sengketa Permata-Nikko
Selasa, 15 Januari 2013 – 04:04 WIB
Seperti telah diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase BAPMI yang diajukan PT Nikko Securities Indonesia terkait sengketa pembayaran dana nasabah dengan PT Bank Permata Tbk. Pada 11 Desember 2012 lalu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengabulkan seluruh permohonan tentang pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Nikko Securities.
Baca Juga:
Di dalam putusan itu majelis hakim menyatakan bahwa pihak yang seharusnya berhak mengajukan upaya arbitrase adalah investor atau pembeli produk investasi Government Bond Fund (GBF). Produk tersebut dikeluarkan Nikko dan dipasarkan oleh Bank Permata.
Menurut hakim, Bank Permata justru melakukan pembayaran talangan Rp15,3 miliar kepada investor GBF atas inisiatif sendiri. Padahal, pembayaran itu seharusnya dilakukan oleh Nikko. Mengutip putusan PN Jakpus, Bank Permata hanya berperan sebagai penjual produk yang dikeluarkan manajer investasi Nikko Securities. Selanjutnya, Nikko menjadi pihak yang mempunyai kewajiban terhadap investor, bukan terhadap Bank Permata.(jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum bisnis Ferdinand Saragih mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut campur dalam sengketa antara Bank Pemata dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi