OJK Didorong Percepat Intermediasi LKM Swasta
jpnn.com - JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan diminta tak menunda-nunda langkah intermediasi bersama Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan Mikro Swasta. Hal itu untuk mencari solusi atas menjamurnya perusahaan peminjaman uang akhir-akhir ini.
Karenanya, OJK diminta proaktif mempercepat langkah intermediasi sehingga polemik keberadaan LKM di masyarakat dapat dieliminir. "OJK sudah seharusnya proaktif mengambil langkah-langkah solutif atas fenomena ini. OJK misalnya bisa melakukan intermediasi bekerjasama dengan BI dan perusahaan mikrofinance," kata pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani, Selasa (9/2).
Ia mengatakan hal tersebut guna menyikapi menjamurnya perusahaan-perusahaan mikrofinance non bank belakangan ini. Menurut dia, jika merujuk pada regulasi yang ada, tidak sembarang menyalurkan dan menarik atau mengumpukan dana dari masyarakat.
Karenanya, ia mengingatkan agar segera diambil kebijakan dan jangan sampai LKM yang tumbuh kemudian dipermasalahkan di kemudian hari. "Banyak aturan-aturan yang harus dipenuhi dan wajib mendapat izin dari Bank Indonesia. OJK harus proaktif memastikannya," katanya.
CEO Uangteman.com, Aidil Zulkifli, mengaku pihaknya membutuhkan sebuah regulasi yang melindungi semua pihak. Namun demikian bos salah satu perusahaan jasa peminjaman uang yang berbasis online, itu mengaku akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah OJK, apakah membuat regulasi baru atau langkah solutif lainnya.
"Kita patuh pada pemerintah dalam hal ini OJK yang diberi otoritas," kata Aidil.
Menurut Aidil, sudah seharusnya regulasi yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak, namun sebaliknya mendorong kondisi yang mutual di tengah masyarakat.
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengingatkan OJK agar mengatur LKM swasta dalam regulasi pemerintah. OJK diminta untuk segera menyiapkan regulasi tersebut. Ini diperlukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak terkait. Ia menegaskan, pihaknya telah meminta kepada OJK untuk membuat regulasi terhadap LKM ini.
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan diminta tak menunda-nunda langkah intermediasi bersama Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan Mikro Swasta. Hal itu
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel
- ARES 2024 Menjadi Pembuka PropertyGuru Week