OJK Diminta Memperkuat Posisi Bank Syariah dan BPR
Senin, 08 Oktober 2012 – 15:22 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI meminta memperkuat posisi perbankan syariah dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain masuk dalam UU Perbankan, keduanya berfungsi memperkuat ekonomi kerakyatan. "BPD, BPR, perbankan syariah sama-sama menjalankan fungsi bank. Hanya objeknya berbeda, kalau BPD objeknya PNS, BPR itu UKM, perbankan syariah ke umat muslim. Jadi OJK harus mampu mendorong mereka semakin maju," ujarnya.
"Status BPR yang sering termarginalkan harus diangkat DK OJK. Demikian juga perbankan syariah. Fungsi mereka harus diperkuat karena mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat," kata Kamarudin Syam, anggota Komisi XI DPR RI, Senin (8/10).
Ditambahkannya, OJK harus mampu menjembatani perbankan syariah, BPR maupun bank umum. Selama ini yang mendapat perlakuan baik hanya bank umum.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI meminta memperkuat posisi perbankan syariah dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain masuk dalam UU Perbankan, keduanya
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru