OJK Diminta Memperkuat Posisi Bank Syariah dan BPR

OJK Diminta Memperkuat Posisi Bank Syariah dan BPR
OJK Diminta Memperkuat Posisi Bank Syariah dan BPR
Menanggapi itu Ketua DK OJK Muliaman Hadad mengatakan, di dalam UU OJK, salah satu fungsinya adalah memperkuat posisi perbankan, baik umum maupun syariah dan BPR.

"Kita akan memperkuat bukan hanya di pusat tapi sampai ke daerah, makanya akan ada OJK di daerah-daerah juga. Diharapkan dengan pengawasan yang dilakukan OJK, setiap industri perbankan akan mendapatkan benefit," tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, BPR, meminta dalam RUU Perbankan  mendapatkan perlakuan layaknya perbankan. Di mana berhak menghimpun dana pihak ketiga (bukan hanya UKM) maupun menyalurkan kredit ke umum, meski prioritas kredit produktif.(esy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI meminta memperkuat posisi perbankan syariah dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain masuk dalam UU Perbankan, keduanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News