OJK Diminta Memperkuat Posisi Bank Syariah dan BPR
Senin, 08 Oktober 2012 – 15:22 WIB
Menanggapi itu Ketua DK OJK Muliaman Hadad mengatakan, di dalam UU OJK, salah satu fungsinya adalah memperkuat posisi perbankan, baik umum maupun syariah dan BPR.
Baca Juga:
"Kita akan memperkuat bukan hanya di pusat tapi sampai ke daerah, makanya akan ada OJK di daerah-daerah juga. Diharapkan dengan pengawasan yang dilakukan OJK, setiap industri perbankan akan mendapatkan benefit," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BPR, meminta dalam RUU Perbankan mendapatkan perlakuan layaknya perbankan. Di mana berhak menghimpun dana pihak ketiga (bukan hanya UKM) maupun menyalurkan kredit ke umum, meski prioritas kredit produktif.(esy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI meminta memperkuat posisi perbankan syariah dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain masuk dalam UU Perbankan, keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru