OJK Diminta Perjelas Aturan Pungutan dari Perbankan

OJK Diminta Perjelas Aturan Pungutan dari Perbankan
OJK Diminta Perjelas Aturan Pungutan dari Perbankan
"Jangan sampai pungutan ini memberatkan industri. Yang penting bagaimana dana itu kembali dalam bentuk berbagai macam seperti pengawasan, subsidi pendidikan bagi para pelaku pasar  sehingga memberikan benefit bagi industri," bebernya. (Esy/jpnn)


JAKARTA - Mulai 1 Januari 2013 mendatang, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugasnya secara penuh sesuai amanat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News