OJK Diminta Segera Ambil Langkah Sehatkan Industri Asuransi
jpnn.com, JAKARTA - Industri keuangan, khususnya sektor asuransi jiwa saat ini tengah mendapat sorotan dari banyak pihak.
Dalam tiga tahun terakhir saja terdapat dua perusahaan asuransi yakni AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya yang kedapatan tidak mampu membayar kewajiban polisnya, meski sudah melewati batas waktu pengembalian.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harusnya mampu bergerak cepat untuk turut menyelamatkan dua perusahaan tadi dan industri asuransi.
Sebab, OJK terkesan melakukan pembiaran atas segala permasalahan asuransi dalam negeri, khususnya AJB Bumiputera yang bersifat mutual, di mana pemegang saham adalah pemilik polis.
"Kami minta rapat dengan mereka (OJK), paksa mereka untuk mengambil keputusan. Jangan sampai ada masalah dibiarkan. Kami akan rapat lagi minggu, akan kami coba," ujar Soepriyatno di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (9/7).
Menyusul adanya masalah tunda bayar yang dihadapi Bumiputera dan Jiwasraya, Soepriyatno menekankan OJK untuk secepatnya mengambil langkah konkret.
Pasalnya, bisnis industri keuangan dan asuransi berpegang pada kepercayaan para nasabahnya. Jika terjadi masalah terkait likiuditas, maka bisa saja tingkat kepercayaan dapat menurun.
"Makanya kami (harus) menjaga industrinya dan menjaga prospek asuransi ke depannya," imbaunya.
Dalam tiga tahun terakhir terdapat dua perusahaan asuransi yakni AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya yang kedapatan tidak mampu membayar kewajiban polisnya.
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi