OJK Diusulkan Punya Penyidik Sendiri
Jumat, 03 Desember 2010 – 05:05 WIB
Karena itu, lanjut dia, agar fungsi pengawasan benar-benar bisa berjalan optimal, maka badan penyidik tersebut harus terdiri dari orang-orang yang mengerti hukum serta perbankan. "Misalnya, bisa gabungan dari kepolisian dan perbankan karena kan mereka punya spesifikasi masing-masing," ujarnya.
Selain keberadaan badan penyidik dalam struktur OJK, kata Achsanul, kelengkapan OJK sendiri masih dalam pembahasan struktur organisasi. Adapun terkait jumlah dewan komisioner OJK, Pansus sudah setuju dengan jumlah 7 orang. "Yakni, 2 orang ditunjuk sebagai ex officio, sedangkan 5 orang lainnya dipilih DPR," katanya.
Bagaimana posisi BI saat nanti OJK terbentuk? Menurut Achsanul, saat ini belum ada kesepakatan mengenai fungsi BI dalam sektor perbankan setelah OJK terbentu. Meski demikian, Achsanul tetap berharap BI memiliki akses terhadap perbankan. "Intinya, BI harus berkoordinasi dengan OJK," ucapnya. (owi/kim)
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI) masih alot. Namun demikian,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong