OJK Dorong Pemda Terbitkan Obligasi

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) segera merealisasikan kemudahan pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan obligasi. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan dukungan penuh terutama dalam rangka pembiayaan infrastruktur agar tidak tergantung kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan saat ini menjadi momentum awal bagi pihaknya memverifikasi hal apa saja yang selama ini menjadi ganjalan sulitnya menerbitkan obligasi oleh Pemda. "Sekalian kita cari opsi apa saja yang terbuka. Kita perlu melihat secara menyeluruh dan melihat makro ekonomi," ungkapnya saat seminar Pembiayaan Alternatif Bagi Kota/Kabupaten dan Kelayakan Kredit di gedung BEI, Kamis (4/12).
Secara sederhana, kata dia, pemda bisa mulai dari hal kecil terlebih dahulu seperti melakukan public private partnership alias kemitraan dengan swasta. "Intinya memverifikasi potensi daerah mulai dari proyek kecil dilihat bagaimana masyarakat bisa ikut membiayai," ujarnya.
Muliaman mengatakan, yang terpenting adalah dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur itu tidak lagi hanya mengandalkan anggaran pemerintah. "Proyek yang visible untuk melibatkan masyarakat kan banyak seperti air minum, jalan tol, atau lainnya. Private mau membantu jika clear administrasinya," katanya meyakinkan.(gen)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) segera merealisasikan kemudahan pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan
- Arus Balik Padat, One Way Lokal Tol Semarang ABC Diberlakukan
- Harga BBM Vivo Jenis Revvo 90 Kembali Turun, Jadi Sebegini Sekarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2025, Anjlok
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeti24 di Pegadaian Kompak Turun, Berikut Perinciannya
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni