OJK Dorong Perbankan Miliki Digital Branch
Sabtu, 21 Januari 2017 – 02:30 WIB
KCP digital dan KK digital adalah digital branch yang setara dengan KCP maupun KK bank.
Tapi, secara fisik terletak terpisah dari kantor konvensional bank.
Jadi, cakupan layanan di kantor digital setara dengan layanan di KCP maupun KK.
Sedangkan gerai digital adalah digital branch yang secara fisik menyatu dengan kantor konvensional bank, baik kantor pusat, kantor cabang, KCP, KK, maupun kantor fungsional.
Namun, cakupan layanan digitalnya hanya setara dengan layanan di KCP.
Nasabah yang datang ke digital branch itu tidak perlu bertemu dengan pegawai bank.
Sebab, berbagai keperluan transaksi sudah disediakan lewat e-channel di digital branch tersebut. (rin/c11/sof)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk digital branch.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang