OJK Dukung Ditjen Pajak Buka Data Nasabah Bank
jpnn.com - jpnn.com - Upaya Ditjen Pajak membuka data rekening nasabah perbankan mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, upaya tersebut merupakan titik awal upaya keterbukaan informasi perbankan yang dijalankan mulai tahun depan.
’’Selama ini kalau mau buka rekening memang melalui OJK. Tapi, tahun 2018 kecenderungannya sudah saling terbuka semuanya,’’ ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).
Muliaman menuturkan, era keterbukaan informasi tersebut menuntut pelaku industri keuangan untuk mempersiapkan diri.
’’Sooner or later kita harus membiasakan diri untuk lebih terbuka, terutama untuk kepentingan pajak ya,’’ imbuhnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menambahkan, keterbukaan informasi perbankan terhadap otoritas pajak sudah disepakati banyak negara di dunia.
Karena itu, Indonesia seharusnya menjalankan hal yang sama.
Lembaga superbodi itu juga mendukung Ditjen Pajak dapat mengakses data para nasabah di bank.
Upaya Ditjen Pajak membuka data rekening nasabah perbankan mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN