OJK Dukung Ditjen Pajak Buka Data Nasabah Bank
Langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor pajak.
’’Kalau ikut di peraturan global daripada kita terkucilkan sendiri. Kita jelas lihat mana yang paling menguntungkan,’’ katanya.
Menurut Nelson, keterbukaan infomasi perbankan bagi otoritas pajak merupakan komitmen pemerintah sebagai negara anggota G20.
Komitmen tersebut perlu dijalankan paling lambat pada 2018.
’’Kita punya komitmen di OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) mengenai keterbukaan ini anggota G20. Komitmen harus dijabarkan sebelum 2018. Kalau pemerintah commited sesuaikan aturan yang selama ini belum didukung,’’ katanya.
Direktur Distribusi PT Bank Mandiri Tbk Hery Gunardi menyatakan memang belum ada sosialisasi kepada nasabah tentang kemudahan pembukaan data rekening di perbankan.
Meski demikian, perbankan harus siap jika OJK menetapkan transparansi data yang lebih cepat untuk DJP.
Hery menegaskan, bank tidak berkeberatan dengan transparansi data nasabah. ’’Potensi penurunan DPK (dana pihak ketiga) belum bisa ditebak. Harusnya sih enggak (ada implikasi),’’ ujarnya.
Upaya Ditjen Pajak membuka data rekening nasabah perbankan mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar