OJK Dukung Ditjen Pajak Buka Data Nasabah Bank
Saat ini perbankan masih wait and see mengenai reaksi nasabah.
Namun, dengan adanya program amnesti pajak yang saat ini masih bergulir, menurut Hery, semestinya para nasabah bisa lebih mengerti dan paham soal kebutuhan informasi untuk urusan pajak.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menegaskan bahwa pihaknya kini lebih mudah membuka data nasabah perbankan berkat aplikasi usulan buka rahasia bank (akasia) di Kementerian Keuangan dan aplikasi buka rahasia bank (akrab) di OJK.
Bila awalnya pembukaan data nasabah membutuhkan waktu 239 hari, kini pembukaan data-data nasabah hanya membutuhkan waktu kurang dari sebulan.
Bagi nasabah yang sudah ikut amnesti pajak dan diketahui tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya, Ditjen Pajak menganggapnya sebagai penghasilan dan menerapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dikenakan sanksi berupa denda 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.
Bila nasabah tidak mengikuti amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, Ditjen Pajak menerapkan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan. (dee/rin/c19/noe)
Upaya Ditjen Pajak membuka data rekening nasabah perbankan mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar