OJK Garansi Tax Amnesty tak Bikin Pasar Keuangan Alami Bubble
Selasa, 16 Agustus 2016 – 07:21 WIB
Sedang Pasal 4 ayat (2), investasi atas repatriasi dana dilakukan paling singkat tiga tahun terhitung sejak dana dialihkan ke rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Langkah pemerintah menyiagakan pintu masuk alias gateway dana repatriasi diyakini tak akan menimbulkan bubble (gelembung) di pasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komite Transformasi Digital Dibentuk Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Bahlil Klaim Penerimaan Subsidi BBM Mencapai 98 Persen
- QNET Raih Kategori Gold di Ajang Indonesia SDGs Award 2024
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG