OJK Garansi Tax Amnesty tak Bikin Pasar Keuangan Alami Bubble
Selasa, 16 Agustus 2016 – 07:21 WIB

OJK. Foto: Jawa Pos
Sedang Pasal 4 ayat (2), investasi atas repatriasi dana dilakukan paling singkat tiga tahun terhitung sejak dana dialihkan ke rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Langkah pemerintah menyiagakan pintu masuk alias gateway dana repatriasi diyakini tak akan menimbulkan bubble (gelembung) di pasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT ke-50 TMII, Bank Raya Hadirkan Kemudahan Transaksi Untuk Para Pengunjung
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini