OJK Gencar Lakukan Pengawasan Pasar Modal, BEI Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Aturan tersebut terutama diperuntukkan bagi para petinggi emiten yang memberikan kerugian untuk emiten maupun investor. Melalui POJK 3/2021 itu, petinggi emiten mesti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita perusahaan.
“Kami menyambut baik regulasi ini, karena akan meningkatkan aspek good governance corporate (GCG) bagi emiten, termasuk dorongan bagi para direksi dan komisaris untuk mendorong GCG tersebut,” ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, Jumat (19/3).
Dalam beleid tersebut juga diatur, emiten yang hengkang dari bursa mesti melakukan pembelian saham kembali alias buyback kepada investor ritel.
Seperti diketahui, OJK kini memang tengah gencar memperketat pengawasan terhadap pasar modal guna melindungi investor publik.
Maklum belakangan banyak investor yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan Tbk.
Salah satunya, bursa saham sedang menghadapi skandal yang dilakukan mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Dua direksi AISA yaitu joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga memalsukan laporan keuangan perseroan 2017.
OJK kini tengah gencar memperketat pengawasan terhadap pasar modal guna melindungi investor publik.
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Deposito Emas Pegadaian Kini Semakin Diminati Masyarakat
- Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian
- Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025
- Kabar Menggembirakan Bagi Kementrans Terkait Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan
- Dominasi Emiten Jumbo Tekan IHSG, BEI Didorong Perbanyak IPO Perusahaan Menengah