OJK Gencar Lakukan Pengawasan Pasar Modal, BEI Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Aturan tersebut terutama diperuntukkan bagi para petinggi emiten yang memberikan kerugian untuk emiten maupun investor. Melalui POJK 3/2021 itu, petinggi emiten mesti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita perusahaan.
“Kami menyambut baik regulasi ini, karena akan meningkatkan aspek good governance corporate (GCG) bagi emiten, termasuk dorongan bagi para direksi dan komisaris untuk mendorong GCG tersebut,” ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, Jumat (19/3).
Dalam beleid tersebut juga diatur, emiten yang hengkang dari bursa mesti melakukan pembelian saham kembali alias buyback kepada investor ritel.
Seperti diketahui, OJK kini memang tengah gencar memperketat pengawasan terhadap pasar modal guna melindungi investor publik.
Maklum belakangan banyak investor yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan Tbk.
Salah satunya, bursa saham sedang menghadapi skandal yang dilakukan mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Dua direksi AISA yaitu joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga memalsukan laporan keuangan perseroan 2017.
OJK kini tengah gencar memperketat pengawasan terhadap pasar modal guna melindungi investor publik.
- Bitcoin Terkoreksi USD 80 Ribu, Peluang atau Ancaman bagi Investor?
- Gotrade & TradingView Kolaborasi Menghadirkan Revolusi Trading
- Pemerintah Akan Bangun Kilang Minyak Sebesar 1 Juta Barrel per Hari
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan