OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam PP 47/2024, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada Pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan PP 47/2024 merupakan turunan untuk melaksanakan amanat dari UU P2SK.
Terkait dengan kriteria dan syarat kredit UMKM yang bisa dihapus tagih Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Mahendra mendukung pemerintah yang telah memasukkannya dalam PP 47/2024.
“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra.
Hadirnya PP 47/2024 juga sudah sangat jelas dan berdampak positif bagi keberlangsungan UMKM ke depan.
Hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok