OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan

OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Foto: OJK

Pasalnya, debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.

“Dalam hal itu, kami lihat PP ada proses hapus tagih setelah dihapus buku, dan proses itu dianggap sebagai pelunasan piutang dari bank BUMN kepada para debitur. Sehingga, dengan demikian pencatatan di SLIK dengan pelunasan tadi, bisa dihapus sama sekali. Ini sudah tepat sebenarnya dengan yang sudah dikoordinasikan namun belum diterbitkan dalam waktu yang lalu,” jelas Mahendra.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News